Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai bentuk kemunduran demokrasi jika pemilihan umum (Pemilu) 2024 kembali menggunakan sistem proposional tertutup.
Seperti diketahui, sejumlah politisi melakukan uji materi undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup.
"Kalau kemudian MK misal memberikan nanti dari proses judicial review yang berkembang kemudian seolah-olah mencoret atau mengembalikan ke konsep proporsional tertutup saya pikir saya pribadi melihat itu sebagai sebuah kemunduran demokrasi," kata Umam saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: KPU Bicara Peluang Pemilu Proposional Tertutup, Wakil Ketua Umum PPP: Peringatan ke Partai Politik
Menurutnya, dalam level konstitusional tidak tepat ketika MK memberikan keputusan apakah Pemilu pakai sistem proposional terbuka atau tertutup.
"Karena itu adalah sebuah keputusan politik. Keputusan politik adalah produk dari DPR dan juga pemerintah," ujar Umam.
Umam menilai pada prinsipnya Pemilu proposional terbuka dihadirkan untuk mencegah terjadinya kooptasi yang sangat kuat oleh elit partai.
"Karena bagaimanapun juga saya masih ingat perdebatan betul dulu di Komisi II DPR RI bahwa proporsional terbuka itu dihadirkan untuk menghindari terjadinya kooptasi yang sangat kuat oleh elit partai," ucap dia.
Ia menegaskan sistem Pemilu proposional terbuka didesain agar Pemilu menjadi lebih terbuka.
Adapun saat ini sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, dalam sistem Pemilu proposional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Selain itu, pemilih memilih partai politik dan penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.