News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ikuti Jejak Mulan Jameela, Ahmad Dhani Kembali Nyaleg, Yakin Lolos Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Ahmad Dhani akan mengikuti jejak Mulan Jameela dengan maju menjadi Caleg dalam Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani menyatakan akan kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Ahmad Dhani tergabung di Partai Gerindra bersama sang istri, Mulan Jameela.

Ahmad Dhani mengaku akan maju menjadi Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya, Jawa Timur.

Sempat gagal menjadi Caleg, Ahmad Dhani pun akan mengikuti jejak Mulan Jameela yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI periode 2019-2024.

Pada 2019 lalu, kasus ujaran kebencian membuat Ahmad Dhani masuk penjara.

Ahmad Dhani lalu gagal menjadi Caleg dalam Pemilu 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sempat menjadi calon Wakil Bupati Bekasi pada 2017.

Namun, pasangan Saduddin-Ahmad Dhani kalah dari petahana, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

Ahmad Dhani pun mengaku optimis Pemilu 2024 bisa membawanya ke kursi parlemen Senayan.

“Iya dapil Surabaya. Optimistis."

"2019 kan saya di dalam penjara, kali ini saya di luar penjara saya yakin menang,” ujarnya di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Daftar Parpol Usung Artis Jadi Caleg 2024: Ada Ahmad Dhani di Gerindra hingga Dede Yusuf di Demokrat

Ahmad Dhani mengaku punya keinginan duduk di kursi parlemen khususnya Komisi III DPR RI.

Ahmad Dhani mengungkapkan, Jawa Timur akan menjadi wilayah konsentrasinya untuk tahun 2024.

“Tungguin ya mungkin kita akan lebih komprehensif kampanye besar-besaran di Jawa Timur."

"Jawa Timur menjadi konsentrasi utama kali ini dengan saya di luar,” terang Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ketika ditemui di gedung Emtek Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (11/4/2022). Ahmad Dhani mengaku akan maju menjadi Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya, Jawa Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ahmad Dhani Sempat Gagal Nyaleg

Dalam Pemilu 2019, di daerah Pemilihan Jawa Timur 1, Partai Gerindra hanya mendapatkan jatah 1 kursi.

Berdasarkan salinan draft DC1 DPR yang didapatkan Kompas.com dari arena rekapitulasi suara Pemilu 2019 KPU Jatim, Ahmad Dhani harus puas di peringkat ketiga di partainya dengan memperoleh 40.148 suara.

Ahmad Dhani pun dipastikan gagal menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Tim Pemenangan Ahmad Dhani, Siti Rafika, mengapresiasi hasil suara tersebut sebagai kerja para relawan.

"Kalau Ahmad Dhani tidak terkena masalah hukum dan turun langsung ke masyarakat, saya yakin akan lolos," katanya, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Profil Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19 yang akan Nyaleg di Pemilu 2024, Pernah Kalah di Pilkada Bekasi

Beda Nasib Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Mulan Jameela maju sebagai Caleg dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan, Ahmad Dhani maju Caleg dari Dapil Jawa Timur 1 meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Meski sama-sama maju melalui Partai Gerindra, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela memiliki nasib yang berbeda.

Ahmad Dhani ketika ditemui disela-sela acara peluncuran single terbaru Dewa 19 feat Ello bertajuk Juliete, di The Garrison Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Ahmad Dhani mengaku akan maju menjadi Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya, Jawa Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan Jameela juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Dulu Gagal, Ini Daftar Artis yang Bakal Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ahmad Dhani hingga Nafa Urbach

Hal ini bermula dari dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif Partai Gerindra lainnya terhadap partainya sendiri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini