Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengacara dari Surabaya, Muhammad Sholeh melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui pengaduan daring Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporannya terkait komentar Hasyim beberapa waktu lalu soal adanya kemungkinan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Peneliti BRIN Minta Mahkamah Konstitusi Konsisten
"Alasan melaporkan adalah komentar ketua KPU yang menyatakan jika Pemilu 2024 ada kemungkinan coblos partai, jadi buat para caleg jangan terburu-buru mendaftar, tunggu putusan MK," kata Sholeh dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).
Lebih lanjut, Sholeh mengerti pasal UU Pemilu yang mengatur tentang sistem suara terbanyak sedang digugat di MK, tapi komentar Hasyim tersebut ia sebut tendensius dan bersifat partisan.
"Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.
Ia bahkan curiga adanya kesepakatan adanya kerja sama antar elite partai politik dengan KPU supaya sistem proporsional tertutup dapat diterapkan pada Pemilu 2024.
"Saya khawatir sudah ada deal di elite parpol yang memang sejak dulu tidak setuju dengan sistem suara terbanyak dalam Pemilu legislatif, dan ketua KPU tahu itu, sehingga yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut," kata Sholeh.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disukai Partai Bertradisi Otoriter
Komentar Hasyim ini juga, lanjut Sholeh, telah melanggar Pasal 8 huruf C peraturan DKPP no 2 tahun 2017.
Ia pun menambahkan tugas KPU adalah melaksanakan UU Pemilu, bukan mengkritik UU apalagi tidak melaksanakannya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Baca juga: PBNU soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024: Kami Belum Ambil Sikap
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Baca juga: Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.