News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tolak Pemilu Coblos Partai, Politisi Golkar Heran 8 Fraksi di DPR Kalah dari PDIP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan partainya  menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya mencoblos partai bukan calon anggota legislatif (Caleg).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan partainya  menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya mencoblos partai bukan calon anggota legislatif (Caleg).

Nurul mengajak semua pihak agar menggaungkan penolakan terhadap rencana sistem Pemilu proposional tertutup.

Saat ini ada delapan fraksi yang mendorong Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

"Masa kita delapan fraksi kalah sama satu fraksi (PDIP) gitu," kata Nurul dalam diskusi rilis survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Golkar Ingatkan Hasto PDIP Jangan Terlalu Keras Dukung Pemilu Coblos Partai

Nurul mengaku heran lantaran pada tahun 2016 rencana Pemilu proposional tertutup banyak yang bersuara namun kini terkesan bungkam.

"Sekarang diam semua. Enggak ada satupun makanya saya bingung Indikator aja diam-diam aja," ujarnya.

Menurut Nurul, sistem proposional terbuka lebih melibatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.

"Jadi parpol tidak menjadi ego, kami tidak percaya tidak ada oligarki (apabila proposional tertutup), kami tidak percaya memerangi korupsi, kami tidak percaya bahwa dengan sistem tertutup semua akan lebih baik," ucapnya.

Sekjen PDIP Jelaskan Alasan Dukung Sistem Tertutup

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mendorong sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hasto menjelaskan berdasarkan konstitusi yakni Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Dari situ, lanjut Hasto, tujuan partai yaitu menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini