Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima syarat minimal dukungan dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tercatat 700 syarat dukungan sudah diterima KPU melalui KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal bagi calon anggota DPD ini adalah 29 Desember 2022.
Hal itu sesuai dengan lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Namun untuk provinsi Papua termasuk empat daerah otonom baru (DOB) saat ini masih berlangsung proses penerimaan syarat dukungan minimal pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," kata Idham saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: KPU Akui Sudah Kaji Sistem Pelaksanaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Wilayah di provinsi Papua yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022 ini meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk wilayah Papua, proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 9 Januari hingga 22 Januari 2023 sesuai dengan lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022.