Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) punya lima alasan dan pertimbangan mengapa alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa harus berimbang.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut berkaitan dengan faktor histori, politis, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
Pertimbangan ini disampaikan oleh Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati secara daring dalam diskusi Perludem: Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/1/2023).
Pertama, kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, dari faktor historis memang benar terasa sentralisasi di Pulau Jawa, terlebih dalam hal pembangunan.
Baca juga: Perludem Nilai Pertemuan 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Teladan Bagi Demokrasi
Hal ini sudah jadi pergulatan dari zaman pergerakan hingga reformasi.
"Konsentrasi pembangunan ada di Jawa, sehingga ini perlu dilakukan perimbangan supaya daerah yang ada di luar Jawa pun juga merasakan pembangunan yang merata," jelas Ninis.
Kemudian dari sisi politis, kewenangan DPR sebagai representasi provinsi-provinsi yang ada di luar Pulau Jawa sangat terbatas.
Sehingga kursi DPR harus diseimbangkan. Sebab, jika dihitung secara proporsional, jumlah alokasi kursi tidak seimbang.
Dalam Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 lalu, kursi DPR untuk Pulau Jawa ada 306 kursi, sedangkan di luar Pulau Jawa hanya 269 kursi.
Lalu dari sisi sosiologis, di Pulau Jawa infrastruktur lebih memadai, ekonomi lebih maju, dan konsentrasi suara itu fokusnya di Jawa.
Sehingga, lanjut Ninis, sangat perlu adanya alokasi kursi yang berimbang sehingga lumbung suara tidak diperebutkan di pulau Jawa saja.
"Dari faktor yuridis, dalam konstitusi kita UUD 1945, yakni Pasal 6A ya di dalam pengaturan mengenai pilpres bahwa keterpilihan presiden itu selain harus 50 persen plus satu dan harus punya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi," jelas Ninis.
Baca juga: PDI Perjuangan Hormati Sikap 8 Partai Politik Parlemen yang Tolak Sistem Pemilu Tertutup
"Ini kan sebetulnya juga untuk menjaga itu, supaya presiden terpilih tidak hanya mendapat suara dari pulau Jawa. Logika ini menurut kami perlu diadaptasi untuk pemilu legislatifnya," sambungnya.
Terakhir, dari sisi filosofi, Pulau Jawa harus mengorbankan jumlah alokasi kursi supaya adanya keseimbangan.
Sehingga nantinya bakal berimbas secara merata terhadap pembangunan, infrastruktur, ekonomi. Serta partai politik (parpol) bisa mendapat suara yang tidak hanya terkonsentrasi di pulau Jawa saja.
Diketahui, atas putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.
Dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.