Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan setiap partai untuk tidak memasang identitas maupun simbol di masjid.
Pernyataan JK tersebut terkait adanya pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
JK dengan tegas tidak membenarkan adanya simbol partai terpasang di masjid.
Baca juga: Jusuf Kalla: Sistem Pemilihan Proporsional Terbuka Sudah Benar
"Jelas, tidak boleh berkampanye di masjid dan itu sudah sesuai undang-undang," kata JK dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Di sisi lain ia menyadari adanya celah terkait undang-undang yang melarang berkampanye di masjid. Pasalnya secara material hukum, hal itu belum berlaku karena belum masuk pada tahapan kampanye.
Namun apapun itu, JK meminta dengan tegas kepada seluruh partai untuk patuh terhadap undang-undang.
"Sekali lagi mengingat agar identitas-identitas parpol di masjid tidak boleh," tegasnya.
Sebelumnya heboh kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi menjelaskan awalnya kader-kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Maruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah
Usai prosesi sujud syukur, kader Partai Ummat lantas berfoto bersama. Saat sesi berfoto itu ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat. Herlina mengatakan sesi foto bersama itu untuk internal partai.
Ketua Harian Pengurus Masjid Raya Attaqwa Cirebon Ahmad Yani mengaku telah memberikan surat peringatan bagi Partai Ummat lantaran sengaja membentangkan atribut bendera partai politik di masjid tersebut.