News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sistem Pemilu Proposional Terbuka Digugat, Perludem: MK Bakal Sulit untuk Mengabulkan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Titi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit mengabulkan gugatan terkait sistem proporsional terbuka yang saat ini tengah digugat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit mengabulkan gugatan terkait sistem proporsional terbuka yang saat ini tengah digugat.

Menurut Titi hal itu dinilainya berkaca pada putusan MK terdahulu.

"Kalau kita berkaca dari beberapa Putusan MK terdahulu, maka cukup sulit bagi MK untuk bisa mengabulkan permohonan pemohon yang sangat teknis berkaitan dengan implementasi metode pemberian suara dalam sistem pemilu proporsional terbuka," kata Titi kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Partai Buruh Setuju Sistem Proporsional Tertutup Tapi Bersyarat, Ini Penjelasan Said Iqbal

Titi mencontohkan misalnya saja, saat MK memutuskan model keserentakan pemilu yang dimohonkan Perludem, alih-alih menentukan model keserentakan yang konstitusional.

MK ternyata lebih memilih menegaskan alternatif pilihan disertai rambu-rambu dalam membuat keputusan bagi pembentuk undang-undang sebagai artikulasi kebijakan hukum terbuka.

Menurut Titi dalam Putusan MK No.55/PUU-XVII/2019, MK mengatakan bahwa dalam memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan beberapa hal.

"Pertama, Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum," kata Titi.

Titi melanjutkan kedua memungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan.

Baca juga: Pengamat Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Merusak Partai Politik

"Ketiga, pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas," sambungnya.

Kemudian yang keempat menurut Titi pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

"Terakhir tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum," jelasnya.

Titi menilai mestinya MK konsisten mengikuti pola tersebut. Apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan perubahan pada sistem pasti akan berdampak pula pada berbagai elemen teknis lainnya. Tidak sesederhana mengubah terbuka menjadi tertutup.

"Kalau ada perubahan atas sistem pemilu, itu mestinya merupakan hasil evaluasi pembentuk UU yang dilakukan secara menyeluruh, terbuka, partisipatoris, dengan pelibatan semua pemangku kepentingan pemilu. Paling penting tidak tergesa-gesa di tengah tahapan pemilu," tutupnya.

Baca juga: Soal Isu Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat Ingatkan KPU Jaga Netralitas

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Baca juga: Tolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Ada Sabotase, Berbahaya

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini