Setelah tahap pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan melakukan verifikasi.
Proses verifikasi terdiri dari verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi rekapitulasi berkaitan dengan syarat dukungan minimal.
Syarat minimal dimaksud berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000.
“Dukungan tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunAmbon/Mesya Marasabessy)
Artikel lain terkait Anggota DPD RI