TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah proses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diketahui, saat ini Pemilu 2024 sedang di tahap Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD.
Dalam tahapan pencalonan anggota DPD ini terdapat langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD ini meliputi syarat dukungan, pencalonan, dan masukan dari masyarakat.
Adapun tujuan dan cara pengawasan pencalonan anggota DPD ini telah diunggah Bawaslu melalui akun Instagram resmi, @bawasluri, Senin (23/1/2023).
Adapun beberapa cara pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Petahana DPD RI Provinsi Jambi yang Kembali Maju di Pemilu 2024, Total Ada 4 Orang
Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPD RI
1. Pengawasan langsung proses pencalonan anggota DPD;
2. Sosialisasi;
3. Penyampaian peringatan dini;
4. Penyampaian imbauan;
5. Pemeriksaan kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;
6. Penelusuran terhadap kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;
7. Penyampaian rekomendasi;