Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp182,88 triliun selama tahun 2022.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Dilanjutkan Ivan, nominal Rp183,88 triliun didapat PPATK dari hasil analisis dan pemeriksaan berbagai tindak pidana.
Tindak pidana itu antara lain tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun, pidana perjudian senilai Rp81 triliun.
Baca juga: Kamhar Demokrat: Caleg Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Beli Kucing dalam Karung
"Lalu, tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai 4,8 triliun, pidana narkotika senilai 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan
Dikatakan Ivan, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor pajak sepanjang 2022.
“Melalui hasil analisis dan pemeriksaan melalui analisis yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp7,4 triliun lebih,” jelasnya.