News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024.

Saat itu sidang tanggal 13 Maret 2019, Tengku Oyong yang bertugas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan 1 kg sabu dengan terdakwa Riswanto tiba-tiba menghardik wartawan.

Dia melarang wartawan mengambil foto suasana sidang.

Hakim Tengku Oyong menggunakan ponsel saat persidangan dan memvideokan para awak media yang sedang meliput di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2019).

Bukan cuma itu saja, sehari setelah dilantik menjadi Humas PN Medan, persisnya pada 12 Desember 2019, Tengku Oyong sempat merekam wartawan yang meliput sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Saat awak media cetak maupun televisi mengabadikan foto dan video dalam persidangan, tiba-tiba Hakim Tengku Oyong terlihat juga mengambil Androidnya dan mulai membidik awak media dengan kameranya.

Tengku Oyong menekan tombol yang berbunyi 'klik' tanda sedang merekam.

Tindakan itu dilakukannya selama hampir beberapa menit saat persidangan sedang berjalan.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Ia tampak terus menatap para awak media yang sedang berada di ruangan sidang dan tampak bingung dengan kejadian tersebut.

Di posisi lain, para Hakim Anggota yang lain tampak tak memperdulikan gerak-gerik Tengku Oyong dan tetap fokus mengajukan pertanyaan kepada para saksi dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini