News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sebut Dua PKPU yang Mendesak Harus Dikonsultasikan ke DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.

Ada dua PKPU mendesak yang harus segera dikonsultasikan ke DPR.

Yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat cobos pada Pemilu.

Baca juga: Bahas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Upayakan Gelar Raker dengan KPU Saat Reses

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.

"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.

Afif juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.

"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegas Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini