News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Segera Dikirim Malam Ini, Berikut Isi Memori Banding KPU Atas Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos. KPU telah rampung menyusun memori banding atas putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah rampung menyusun memori banding atas putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memori banding tersebut siap dikirim Rabu (8/3/2023) malam.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap isi dari memori banding KPU menyangkut soal argumentasi absolut dengan obscuur libel atau gugatan para penggugat dalam hal ini Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang kabur dan tidak jelas.

Baca juga: KPU Selesai Susun Memori Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu, Siap Dikirim Malam Ini

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan argumentasi-argumentasi terkait eksepsi yang kami buat, antara kompetensi absolut dengan obscuur libel," kata Betty dalam tayangan Kompas TV, Rabu malam.

Selain itu KPU juga menjelaskan perihal tata cara penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU turut menuangkan argumentasi bahwa seluruh pihak harus tunduk dan patuh pada ketentuan UU Pemilu.

Dalam hal ini, KPU telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut Pasal 167 ayat (8) UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut pada ayat (6) telah disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Nasdem Minta KPU Tak Masuk Angin Terkait Banding Putusan PN Jakpus

KPU lanjut Betty, telah meluncurkan tahapan pemilu berjalan pada 14 Juni 2022, dan pada bulan Agustus 2022 telah dimulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Betty berharap seluruh argumentasi hukum dalam memori banding KPU dapat mempertahankan pendapat mereka untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Lalu argumentasi KPU untuk tetap tunduk dan patuh pada ketentuan UU Pemilu yang mana Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu itu adalah tindak lanjut dari Pasal 167 ayat (8) UU Pemilu," kata Betty.

"Yang mana pada ayat (6) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dan KPU sudah launching tahapan pemilu 14 Juni 2022 yang mana pada bulan Agustus 2022 sudah dimulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik," jelasnya.

Baca juga: Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Dalam amar putusan dari perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), KPU selaku tergugat diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini