News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). KPU telah resmi mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Partai Prima.

Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.

Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.

Partai Prima dan PN Jakarta Pusat Bantah Tunda Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) bersama Sekretariat Nasional Prima, Bin Firman Tresnadi (kiri) dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

"Bahasanya putusan itu seperti itu, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan ketika mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu."

"Tapi amar putusan yang untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat

Terpisah, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono selaku penggugat mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat bukanlah sengketa pemilu tetapi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dianggap dilakukan oleh KPU.

"(KPU) telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut di dalam Pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Partai Prima.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini