Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.
Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.
Partai Prima dan PN Jakarta Pusat Bantah Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
"Bahasanya putusan itu seperti itu, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan ketika mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu."
"Tapi amar putusan yang untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat
Terpisah, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono selaku penggugat mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat bukanlah sengketa pemilu tetapi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dianggap dilakukan oleh KPU.
"(KPU) telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut di dalam Pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Partai Prima.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Pemilu 2024