Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Baca juga: Tiga Poin Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.