Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) memperjuangkan haknya untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terus berlanjut.
Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukum kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.
Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum
Dalama petitum pokok perkara, PRIMA meminta agar Bawaslu menyatalan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
"Menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata kuasa hukum PRIMA Mangapul Silalahi saat membaca petitum dalam sidang.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," tambahnya.
Ini kedua kalinya PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.
Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.
Proses mediasi kedua belah pihak buntu.