News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat Draf RUU Tentang Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.

"Demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara penuh, KPU menjalankan putusan itu. Contohnya mislanya bahwa sipol itu disebutkan tidak aktif bahkan ada masa down ini bagaimana KPU? betul enggak? Ternyata mereka bisa buktikan, betul down," jelasnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Belum Pernah Diajak Mediasi Selama Gugatan Partai Prima Bergulir di PN Jakarta Pusat

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini