Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon legislatif dan bakal calon presiden dipastikan tidak akan dilarang untuk membagikan santunan maupun sedekah saat bulan suci Ramadan. Mereka disebut tidak akan melanggar terkait aturan Pemilu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyampaikan bahwa pihaknya tidak besar melarang para bacapres maupun bacaleg berbuat baik selama bulan suci Ramadan.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).
Lolly menjelaskan bahwa aturan yang dimaksudkan termaktub Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam beleid UU tersebut, bacapres maupun bacaleg dilarang untuk memberikan uang saat masa kampanye, masa penghitungan hingga masa tenang saja.
Baca juga: Bersaing di Pileg 2024 Jadi Caleg DPR RI Dapil Jakarta Selatan, Uya Kuya Kurangi Kenyamanan Diri
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, Bawaslu hanya meminta agar para bacapres maupun bacaleg mencampur adukan kesolehan dan kebaikan dengan kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang nggak boleh, nah balasannya UU," jelasnya.
Nantinya, Lolly menambahkan bahwa Bawaslu akan segera mengeluarkan surat imbauan mengenai hal tersebut.
"Iya, surat imbauan kami keluarkan," pungkasnya.