News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting (kedua kiri) dalam forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023). Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menyampaikan update soal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

"Ya kita sudah menetapkan ini menjadi isu prioritas bukan berarti bahwa yang lain dikesampingkan tidak ya," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KY Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Kendati demikian, dengan masuknya perkara itu menjadi isu prioritas, maka kata dia, bukan berarti KY mengenyampingkan perkara lain.

Dirinya memastikan, dengan menjadi prioritas maka, pembahasan terkait perkara itu akan didahulukan dibandingkan dengan perkara lain.

"Tapi dalam konteks proses kita akan mendorong ini sesegera mungkin, jadi kalau ada perkara A sama B dengan perkara ini, maka perkara ini akan didahulukan," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima

Dengan telah ditetapkannya sebagai isu prioritas, maka dirinya meyakini kalau dugaan pelanggaran etik terhadap hakim tersebut bisa secepatnya ditentukan.

Kendati dirinya tak dapat berbicara lebih jauh mengenai sanksi yang kemungkinan diberikan kepada hakim yang bersangkutan, jika memang nantinya dinyatakan ada pelanggaran etik.

"Jadi ya mudahan-mudahan lah kalau sudah ditetapkan sebagai perkara prioritas maka langkah-langkah nya akan lebih segera mungkin ke depan," tukas dia.

Verifikasi 3 Laporan yang Masuk

Komisi Yudisial RI menyatakan telah menerima tiga laporan masuk terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan penundaan pemilu. Atas laporan itu kini KY melakukan verifikasi.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, keperluan verifikasi itu merupakan salah satu proses yang memang dilakukan pihaknya setiap kali mendapati laporan etik hakim.

"Sekarang kita dalam proses verifikasi, dalam proses verifikasi ini untuk melihat kelengkapan daripada laporan, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materil," kata Miko saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Setelah proses verifikasi selesai, dan laporan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kata Miko, akan diteruskan ke sidang panel.

Baca juga: Akademisi Yakin Upaya Penundaan Pemilu Lewat Putusan PN Jakarta Pusat Dilakukan Secara Sistematis

Dalam sidang tersebut, nantinya akan ditentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Kalau bisa ditindaklanjuti maka kita akan adakan pemeriksaan, tapi kalau tidak ya kita hentikan perkaranya ya," ujar Miko.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, KY juga kata Miko menerapkan pendalaman atas laporan tersebut.

Pendalaman dilakukan, untuk mengetahui lebih jauh, soal kenapa majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan putusan yang demikian.

Bahkan lebih jauh, jika memang nantinya dibutuhkan pendalam lanjutan maka pihaknya kata Miko, akan memanggil hakim yang bersangkutan.

"Itu satu proses, proses yang lain kita juga melakukan pendalaman untuk melihat mengapa hakim menjatuhkan putusan seperti ini salah satu caranya yang dipertimbangkan adalah untuk memanggil hakim untuk klarifikasi," kata Miko.

"Tapi itu kan juga satu cara saja ya, kalau ada cara cara lain yang bisa ditempuh oleh komisi yudisial dan dirasa cukup ya kita tidak perlu memanggil hakim untuk klarifikasi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini