Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia () merespons Komisi II DPR RI yang mengaku khawatir perkara antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengganggu tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
Baca juga: PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensi
"InsyaAllah tidak mengganggu tahapan pemilu. Bawaslu walau bagaimanapun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani.”
“Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja usai Rapat dengan Komisi II DPR, Senin (27/3/2023).
Bagja menjelaskan pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap putusan atas gugatan Partai Prima.
Sehingga dia memastikan tidak akan ada tahapan yang terganggu.
"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan kedepan," ujarnya.
Baca juga: Soroti Putusan Soal Partai Prima, Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Terkesan Ulur Waktu
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan Komisi II DPR RI.
Sebab, rapat antara Bawaslu, KPU, dan DKPP yang diagendakan pada hari ini, Senin (27/3/2023) tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga, dia menyebut, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Bawaslu pada minggu depan.
"Itu yang jelas. nanti akan kita sampaikan ke Komisi II, karena kan rapat kali ini diskorsing untuk jawaban dari Bawaslu," tutur Bagja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Teranyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima.
Baca juga: Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi Perbaikan, Klaim Hanya Perlu Lengkapi 154 Dokumen
Putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak mepanjutkan tahapan pemilu.
Junimart mengaku khawatir putusan tersebut, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
“Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” imbuhnya.