TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul sebuah spanduk ajakan golput di Pemilu 2024.
Spanduk itu terbentang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan Heritage, Malang, Jawa Timur.
Spanduk tersebut bertuliskan pesan '2024 Golput Pilihan Realistis Atas matinya Keadilan di +62'.
Diduga spanduk tersebut sebagai bentuk rasa kecewa warga mengenai penanganan hukum kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.
Baca juga: Ray Rangkuti: Berbagai Isu Negatif Terkait Ketua KPU Tidak Akan Mempengaruhi Pemilih untuk Golput
Selain itu ada juga poster yang tertempel di dinding bangunan bertuliskan 'Bayar Air Mata Kami Dengan Keadilan: Malang Kucecwara! Tuhan Menghancurkan Yang Batil'.
Perihal hal ini, KPU Malang mengatakan golput merupakan hak bagi pemilih.
Pemilih punya hak untuk menentukan pilihan, memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi.
"Terkait ajakan golput, sebenarnya golput sendiri merupakan hak bagi pemilih. Jadi menentukan pilihan, memilih dan dipilih itu hak warga negara, dalam aturan kan seperti itu," kata Komisioner Divisi KPU Malang, Muhammad Toyib dalam tayangan Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Capres Alternatif Bisa Cegah Golput saat Pilpres 2024
Meski tak ada masalah dengan pilihan golput, Toyib menjelaskan bahwa jika pesan tersebut sebagai bentuk gerakan politik atau ajakan terhadap khalayak ramai maka pihak yang mengajak dapat dipidana.
"Tidak ada masalah dengan golput. Akan tetapi kalau sudah bentuknya gerakan politik, bentuknya ajakan terhadap khalayak, itu saya kira ada peraturan dan undang-undangnya, termasuk dalam kategori pidana. Bisa seperti itu," jelas dia.
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan
Spanduk ajakan golput pada Pemilu 2024 masih membentang di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Malang.
Spanduk itu diduga wujud kekecewaan masyarakat terkait penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.
Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis sejumlah polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ada terdakwa divonis bebas, ada juga divonis ringan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyarankan agar Pemkot Malang segera menertibkan spanduk tersebut.
Made menilai, isi dari spanduk itu mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melawan aturan, yakni tidak memilih di Pemilu 2024.
Spanduk itu, kata dia, telah melanggar aturan dan sebaiknya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Apalagi, kata Made, tak jelas siapa yang telah memasang spanduk itu.
"Yang sifatnya mengajak untuk melawan aturan dan UU harus ditertibkan, ajakan golput melawan demokrasi. Kota Malang ada aturan, perdanya, spanduk ajakan yang sifatnya memprovokasi ya harus diturunkan, kembalikan saja ke aturannya," kata Made di Malang, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, masyarakat yang kecewa terhadap penegakan hukum seharusnya tidak melawan aturan.
"Kekecewaan boleh tapi tidak harus seperti itu, contoh sekarang melihat pejabat pajak yang hedon, yang mewah, kemudian mengajak menyerukan ayo semua tidak membayar pajak, kan bukan begitu solusinya," katanya.
Made menambahkan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan masih memiliki harapan untuk menuntut keadilan.
"Solusinya, kalau memang ada tikus di lumbung padi ya jangan lumbung padinya dibakar dong, tikusnya yang diambil. Kita negara hukum, ditempuh saja semuanya sesuai dengan prosedur hukumnya," katanya.
Made berharap masyarakat dapat menghargai keputusan hukum. Dia menyadari, Aremania merasa kecewa terhadap hasil persidangan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kita pun harus menghargai apa yang menjadi keputusan pengadilan, kalau kita tidak menghargai itu berarti kita sama saja tidak menghargai kalau Indonesia sebagai negara hukum," katanya.
Belum dapat arahan atasan
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, belum mendapat instruksi dari pimpinan terkait spanduk tersebut.
"Belum, sejauh ini kami belum dapat arahan dari pimpinan terkait spanduk itu. Karena itu bagian dari aspirasi masyarakat," kata Rahmat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan",