TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari akan menjalani tiga putusan sidang sekaligus terkait pelanggaran kode etik Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Pembacaan putusan dilakukan Senin (3/4/2023) siang hari ini di Ruang sidang DKPP, Jakarta.
Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
"Insyaallah, Senin siang jam dua," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tiga putusan ini diadukan oleh tiga orang berbeda, tapi dengan aduan yang sama yakni terkait dengan Hasnaenin.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui Kuasa Hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui Kuasa Hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai. Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Baca juga: Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.
Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan.
Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.
Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.