News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu RI Sarankan KPU RI Buka Metode Daftar Caleg Secara Langsung, Antisipasi Silon Gangguan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Rabu (1/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi calon legislatif (caleg).

Tujuannya agar nantinya proses pendaftaran tidak hanya melalui Sistem Informasi Calon (Silon).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.

"Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Komisi II DPR Tanya KPU Tentang Pemberlakuan Putusan MK Soal Terpidana Calonkan Diri Jadi Caleg

Lebih lanjut, Bagja juga memberi masukan soal Silon yang diatur dalam Pasal 27 dan 28.

Bagja meminta kepada KPU untuk memberikan akses pembacaan Silon kepada para pengawas pemilu di setiap tingkatan.

"Bahkan agar dapat dikonstruksikan sebuah pasal atau ayat tambahan untuk akses kepada Bawaslu," katanya.

Sehingga dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Nomor 23 PKPU, disebutkan Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini