News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Mulai Susun Daftar Pemilih Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penyusunan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di ruang rapat Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: KPU Kembali Tegaskan Tak Ada Penghentian Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

"Pada tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam Undang-undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di ruang rapat.

Demikian pula dengan 128 PPLN di seluruh dunia, juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara.

DPS ini adalah tindak lanjut dari coklit (pencocokan dan penelitian) yang sudah dilakukan oleh Pantarlih KPU sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 baik pemilih dalam dan luar negeri.

Hasyim menyebut DPS ini merupakan komponen penting dalam tahapan Pemilu.

"Kita juga sudah menetapkan daerah pemilihan untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 9 Februari 2023 dan sebentar lagi nanti kita akan memasuki tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI, Provinsi, kabupaten/kota 1 sampai 14 Mei 2023," ujar Hasyim.

Dari hasil rekapitulasi DPS, nama-nama yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan tercantum di DPS.

Baca juga: Cegah Disinformasi Pemilu, Perludem: Penyelenggara Wajib Yakinkan Publik dan Respons Cepat Isu

Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan KPU Nomor 7/2022, setelah DPS final, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) mulai 19 hingga 21 Juni 2023.

Selama DPS belum final, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa melapor jika namanya tidak ada atau belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data terdaftar jika ada keliru, atau terdapat data ganda.

Rapat pleno DPS tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan DKPP, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini