Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat telah ada 117 bakal calon (bacalon) DPD RI hingga Jumat (5/5/2023) kemarin yang mendaftar.
"DPD sudah ada 117 yang mendaftarkan diri di beberapa provinsi, dari 700 syarat bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (6/5/2023).
Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagai bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 40 Bacalon," ujar Idham.
Baca juga: PKS Nomor Urut 8, Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU pada Tanggal 8 Jam 8 Pagi
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aceh : 6 Bacalon
2. Banten : 4 Bacalon
3. Bengkulu : 4 Bacalon
4. Gorontalo : 2 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 4 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 3 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 2 Bacalon
8. NTB : 5 Bacalon
9. Riau : 7 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 3 Bacalon
11. Sumatera Utara : 6 Bacalon
12. DKI : 8 bacalon
13. Kalimantan Timur : 5 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 3 Bacalon
15. Lampung : 5 bacalon
16. NTT : 4 Bacalon
17. Sulawesi Tengah : 3 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon
19. DIY : 1 bacalon
20. Jambi : 5 bacalon
21. Jawa Barat : 8 bacalon
22. Kalimantan Tengah : 3 Bacalon
23. Kalimantan Utara : 2 Bacalon
24. Maluku Utara : 1 Bacalon
25. Sulawesi Selatan : 2 bacalon
26. Sumatera Selatan : 4 bacalon
27. Bali : 1 bacalon
28. Jawa Tengah : 1 bacalon
29. Maluku : 3 bacalon
30. Papua Barat Daya : 2 Bacalon
31. Papua Pegunungan : 2 bacalon
32. Jawa Timur : 1 Bacalon
33. Papua Barat : 1 Bacalon
34. Papua Selatan : 1 Bacalon
35. Sulawesi Barat : 1 Bacalon
36. Sumatera Barat : 3 bacalon
KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana
Berdasarkan hasil pantauan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menemukan banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menegaskan, meski temuan pihaknya masih terbatas, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya potensi bakal calon anggota DPD yang juga punya latar belakang serupa sebagaimana dilarang di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15.
Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya.
“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh.
Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.