TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuk hari keenam semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), masih belum ada satu pun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang datang mendaftar.
Sama seperti lima hari sebelumnya,tak satupun parpol yang menyambangi KPU RI untuk mendaftar.
Sementara itu tim verifikator masih siaga untuk di ruang pendaftaran dari pukul delapan pagi hingga empat sore setiap hari seperti biasanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, belum adanya parpol yang mendaftar dikarenakan saat ini para peserta pemilu tengah mempersiapkan persyaratan pendaftaran.
“Secara umum mereka (parpol) menyampaikan informasi lagi fokus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau pendaftaran calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” kata Idham, Jumat (5/5/2023) sore kemarin.
Terbaru, Idham menginformasikan, secara resmi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan bacalegnya pada Senin (8/5/2023) mendatang.
“Info, Senin 8 Mei 2023 jam 08:00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI,” kata Idham dalam pesan singkatnya, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: KPU Jelaskan Penghitungan Dua Panel Guna Efektivitas dan Efisiensi Waktu
Informasi ini dipastikan Idham benar. Sebab PKS sendiri sudah bersurat secara resmi ke KPU dalam menginformasikan kedatangan pihaknya mendaftarkan bakal calon legislatif.
“PKS sudah bersurat resmi,” tambah Idham.
Jika hari ini dan Minggu (7/6/2023) besok masih belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU, maka PKS akan jadi partai pertama yang mendaftar di hari kedelapan semenjak KPU membuka tahapan pendaftaran.
Hingga saat ini, informasi yang dihimpun Tribunnews, beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13.
Sedangkan berdasarkan informasi informal dari KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 8.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Minta Jajarannya Awasi Sesuai Aturan
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.