News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Dukung KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Soal Keterwakilan Perempuan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja saat ditemui usai Rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon

Revisi ini dilakukan pascarapat tripartit antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

“Tentunya Bawaslu mendukung penuh langkah KPU ini untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023,” ucap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: PKPU 10/2023 Berpotensi Loloskan Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Publik 

Sebelumnya KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu pada Selasa (9/5/2023).

Menurut Rahmat Bagja dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan.

"Yang jelas, langkah KPU untuk merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP," tuturnya.

Sebagai informasi, KPU telah menyatakan akan merevisi PKPU 10/2023. KPU pasal 8 mengenai penghitungan 30 jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

KPU merevisi aturan itu menjadi “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Sebelumnya, PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyampaikan protesnya melalui Bawaslu.

Koalisi menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang menerima kunjungan koalisi pada Senin (8/5/2023) menyatakan Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menerima aspirasi tersebut.

“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan," kata Lolly.

"Begitu saya baca simulasi, maka ini memang hak yang otomatis terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa akan cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini