TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan melakukan pemantauan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah melakukan serangkaian tahapan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hasil pemantauan koalisi terhadap proses seleksi di 20 Provinsi dan 118 Kabupaten/Kota pada setia tahapan menunjukkan kondisi keterwakilan perempuan yang cukup mengkhawatirkan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI, Hurriyah, yang juga jadi bagian dari koalisi dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
"Kondisi keterwakilan perempuan cukup mengkhawatirkan mulai dari tahapan administrasi, tes tertulis, dan psikologi, hingga teskesehatan dan wawancara oleh timsel," ujar Hurriyah.
Dalam hal ini, Koalisi melihat adanya ketidakseriusan timsel dalam menerapkan kebijakan afirmasi pada proses seleksi.
Selain itu, koalisi juga melihat adanya pengaruh politik alokasi dalam proses seleksi yang turut memengaruhi rendahnya keterwakilan politik perempuan.
Berdasarkan pemantauan koalisi hanya 37 perempuan (18,32 persen) di tingkat provinsi dan 197 perempuan (16,7 persen) di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikut uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.
"Untuk tingkat provinsi, terdapat dua provinsi yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap tersebut, yaitu Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi," tuturnya
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat enam daerah yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap ini, yaitu:
Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Usai Salat Jumat, PAN dan PPP Daftarkan Caleg ke KPU
Sehingga untuk mendorong keterwakilan perempuan di Provinsi danKabupaten/Kota, koalisi mendorong KPU RI untuk memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan, inklusif, dan betul-betul memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam komposisi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.
Ketentuan afirmasi ini secara tegas sudah diatur dan dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu No. 7/2017, serta Peraturan KPU No. 4/2023.