News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat: KPU Belum Serius Terapkan Kebijakan Afirmasi, Keterwakilan Perempuan Jadi Dampak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan melakukan pemantauan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah melakukan serangkaian tahapan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil pemantauan koalisi terhadap proses seleksi di 20 Provinsi dan 118 Kabupaten/Kota pada setia tahapan menunjukkan kondisi keterwakilan perempuan yang cukup mengkhawatirkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan melakukan pemantauan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah melakukan serangkaian tahapan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota.   

Hasil pemantauan koalisi terhadap proses seleksi di 20 Provinsi dan 118 Kabupaten/Kota pada setia tahapan menunjukkan kondisi keterwakilan perempuan yang cukup mengkhawatirkan.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI, Hurriyah, yang juga jadi bagian dari koalisi dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

"Kondisi keterwakilan perempuan cukup mengkhawatirkan mulai dari tahapan administrasi, tes tertulis, dan psikologi, hingga teskesehatan dan wawancara oleh      timsel," ujar Hurriyah.

Dalam hal ini, Koalisi melihat adanya ketidakseriusan timsel dalam menerapkan kebijakan afirmasi pada proses seleksi.

Selain itu, koalisi juga melihat adanya pengaruh politik alokasi dalam proses seleksi yang turut memengaruhi rendahnya keterwakilan politik perempuan.

Berdasarkan pemantauan koalisi hanya  37 perempuan (18,32 persen) di tingkat provinsi dan 197 perempuan (16,7 persen) di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikut uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI. 

"Untuk tingkat provinsi, terdapat dua provinsi yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap  tersebut, yaitu Provinsi  Bengkulu dan Provinsi Jambi," tuturnya

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat enam daerah yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap ini, yaitu:

Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Buton Tengah.

Baca juga: Usai Salat Jumat, PAN dan PPP Daftarkan Caleg ke KPU

Sehingga untuk mendorong keterwakilan perempuan di Provinsi danKabupaten/Kota, koalisi mendorong KPU RI untuk memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan, inklusif, dan betul-betul memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam komposisi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.              

Ketentuan afirmasi ini secara tegas sudah diatur dan dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945,  Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu No. 7/2017, serta Peraturan KPU No. 4/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini