TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 6 kepala daerah yang bakal mundur lantaran mencalonkan diri menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Parpol telah mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU pada 1-14 Mei lalu.
Di antara bacaleg yang didaftarkan itu, terdapat sejumlah kepala daerah.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang berstatus kepala daerah wajib mengundurkan diri.
Saat proses pendaftaran, kepala daerah itu wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
Sementara, untuk SK pengunduran diri wajib diterima KPU pada 3 Oktober 2023 atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dihimpun Tribunnews.com, berikut ini 6 kepala daerah yang mundur lantaran mendaftar sebagai caleg;
1. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Dikutip dari TribunTangerang, Iti Octavia Jayabaya terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat.
Ia maju melalui Dapil Banten 1 meliputi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Terkait pencalegan itu, Iti mengaku telah membuat surat pengudran diri sebagai Bupati Lebak
"Salah satu persyaratan untuk mendaftar ke KPU kan salah satunya itu surat pengunduran diri," ujarnya Minggu (14/5/2023).
Ketika nanti tanda terima pengunduran diri itu keluar, maka secara otomatis Iti meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Lebak.
"Setelah penetapan bacaleg DCT (daftar calon tetap -red) itu, secara resmi nanti saya akan mengundurkan," ucapnya.
Baca juga: Profil Gus Hilman, Caleg Termuda DPR RI dari PKB, Pilot dan Putra Wakil Ketua MPR