News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Tampilkan Contoh Desain Surat Suara untuk Pemilu Proporsional Terbuka saat RDP dengan DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). Dalam Rapat Dengar Pendapat (DPR) di DPR pada Senin (29/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan contoh desain surat suara.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (DPR) di DPR pada Senin (29/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan contoh desain surat suara.

Desain tersebut merupakan bentuk surat suara yang digunakan dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka seperti pemilu sebelumnya.

Desain itu merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam pasal 168 Ayat 2, pasal 342 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Komisi I DPR Dukung Implementasi HAM dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital Jelang Pemilu 2024

“Sistem pemilunya sistem pemilu proporsional daftar terbuka, surat suara, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (30/5/2023).

“Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan, itu yang tadi di perlihatkan,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Idham menegaskan, berdasarkan pasal 342, surat suara untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif punya penomoran sendiri dan tidak bisa digabung.

Baca juga: Dinilai Aman, KPU Tetap Akan Pakai Kotak Suara Karton Duplex di Pemilu 2024

“Kalau surat suara digabung maka harus ada pemotongan surat suara, karena kalau tidak dipotong, maka potensi yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya,” ujar Idham. 

Adapun isi Pasal 168 Ayat 2:

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sedangkan Pasal 342 Ayat 2:

Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.

Isu Sistem Pemilu Kembali Menyeruak

Isu soal sistem proporsional pemilu kembali mengemuka usai Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana buka suara ihwal dirinya mendapatkan informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Eks Wamenkumham ini mengatakan MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Baca juga: Jumlah Partai Politik Lebih Banyak dari Pemilu Sebelumnya, KPU Ubah Desain Surat Suara

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992. 

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini