"Kalau sudah begitu anggapannya ya saya juga angkat tangan. Kalau kita sudah tidak percaya MK, ya sudah bubarin saja MK.," ujarnya.
Pengakuan Denny Indrayana
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny.
Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Denny Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya terkait sistem Pemilu.
Ia mengatakan, sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum dirinya paham pernyataannya tak akan masuk dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.