News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, NasDem: Kalau Ditetapkan Tertutup, Para Caleg Nggak Bisa Perang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, sejatinya hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, sejatinya hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka.

Pembacaan putusan gugatan sistem pemilu itu diagendakan pada, Kamis (15/6/2023) pagi.

"Kami berharap MK memberikan putusan proporsional terbuka," kata Sahroni kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, NasDem: Semua Partai Selain PDIP Tetap Ingin Proporsional Terbuka

Sahroni menyinggung soal upaya para calon legislatif (caleg) jika hakim MK menetapkan pemilu dengan proporsional tertutup.

Kata dia, akan banyak caleg yang akan mundur, karena tidak bisa bertarung secara langsung di Pileg mendatang.

"Gejolak, sangat gejolak, Meraka wait and see dan kalau akhirnya tertutup kita mau mundur buat apa nggak bisa perang terbuka dan akhirnya buat apa lakukan sesuatu untuk maju sebagai caleg," tutur dia.

Hanya saja, Sahroni merasa yakin kalau pada putusan besok, hakim MK menetapkan sesuai dengan harapan rakyat dan para caleg.

"Tapi mudah-mudahan besok MK memberikan putusan yang memberikan kegembiraan buat para caleg. InsyaAllah optimis," tutur dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

Baca juga: Besok MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024, Perludem: Memilih Sistem Pemilu Tidak Boleh Tergesa-gesa

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini