Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
"Menyambut baik keputusan MK proporsional terbuka," kata Juru Bicara PPP, Donnie Tokan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan KPU
Donnie menegaskan PPP sejak awal sudah menyiapkan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk sistem Pemilu proposional terbuka.
"Karena bagaimanapun PPP harus membangun soliditas internal untuk sama-sama berjuang memenangkan partai, menumbuh kembangkan demokrasi internal yang harmonis, dan masih banyak lagi keuntungan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Hormati Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.