News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sidang Putusan, MK Beri Pendapat Soal Kelebihan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) hari ini. Hakim MK menegaskan masing-masing sistem pemilu, proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi.  (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan pemohon soal uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 tentang sistem Pemilu.

Dalam pendapatnya, Hakim menegaskan masing-masing sistem pemilu, proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi. 

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan atas uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar duduk memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah, bahkan kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan dengan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum," kata Hakim Suhartoyo.

"Artinya apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing masing akan selalu menyertainya," sambung dia.

Suhartoyo mengungkapkan kelebihan sistem proporsional terbuka, yakni meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja para caleg untuk mendapatkan suara sehingga bisa memperoleh kursi di lembaga perwakilan. 

Selain itu, memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung dan pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu, tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut. 

"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," jelas Suhartoyo.

Tak hanya itu, lanjut Suhartoyo, sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis. 

Pasalnya, dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah

Sementara, kekurangan sistem proporsional terbuka adalah memberikan peluang terjadinya politik uang. Sebab, keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi rendah.

Sistem proporsional terbuka, kata dia, juga dapat mereduksi peran partai politik karena terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik.

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih, akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilih," papar Suhartoyo.

Lebih lanjut, dia membeberkan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini