News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem hingga PKB Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Sistem Terbuka

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunakan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Lalu bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK ini?

Sebagian besar parpol menghormati putusan MK ini.

Berikut tanggapan sejumlah parpol terkait putusan MK yang menyatakan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar

1. PDIP: semua pihak wajib menjalankannya

PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

"PDIP menjalankan keputusan MK," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Sadarestuwati menegaskan PDIP tidak menyoalkan putusan MK tersebut dan siap menjalankannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (ISTIMEWA)

"Yang pasti PDIP sudah siap untuk memenangkan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden 2024," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Junimart menegaskan keputusan MK tersebut adalah bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menjalankannya.

"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding," kata Junimart kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Legislator PDIP ini menjelaskan ditolaknya permohonan tersebut, maka Pemilu di tanah air menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

"Artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu," ujar Junimart.

Junimart mengajak semua masyarakat agar menjadikan momentum Pemilu 2024 sebagai ajang untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik," ungkapnya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III ini menegaskan Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.

"Seluruh elemen bangsa tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis sesuai butir-butir Pancasila," tegas Junimart.

Lebih lanjut, Junimart menambahkan PDIP taat asas dan taat hukum, juga sangat siap untuk menghadapi Pemilu 2024.

2. Demokrat: kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat

Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, putusan tersebut tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Istimewa)

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Kamhar, putusan tersebut mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

Oleh sebab itu, lanjut Kamhar, putusan MK ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. 

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucapnya.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Baca juga: Politikus Nasdem sebut MK sebagai Penjaga Demokrasi karena Tolak Sistem Pemilu Tertutup

3. PAN: komitmen menjaga pelaksanaan pemilu jurdil

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.

Dikatakan Viva Yoga bahwa partainya mencermati lima hal.

Pertama menurutnya sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang sudah berjalan akan dilanjutkan tahapannya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU lainnya.

"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber, jurdil, berkualitas, berintegritas, aman dan damai," katanya.

Ketiga setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil pemilu 2024.

"Maka baik DPR maupun pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini, yaitu wajib merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.

Menurut Viva Yoga, yang semestinya direvisi bukan hanya yang termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023 di halaman 734, yaitu bahwa di pemilu 2029 akan menggunakan Sistem Proposional Terbuka Terbatas.

"Di samping soal sistem pemilu, bagi PAN yang juga harus di revisi adalah tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR RI yang terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa sebagai capres atau cawapres," jelasnya.

Seharusnya Presidential Threshold kata Viva Yoga, tidak boleh membatasi secara ekstrim calon untuk maju sebagai capres atau cawapres.

"Sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," ujarnya.

4. PKS: sesuai dengan konstitusi

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu. 

Habib Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.

"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya. 

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat. 

"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya," ujarnya.

"Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," lanjut Aboe. 

Aboe menambahkan, dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair, para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya. 

"Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tandas Aboe. 

5. Nasdem: sejalan dengan semangat demokrasi

Partai NasDem turut menanggapi terkait dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyambut baik putusan tersebut.

Menurut dia, dengan putusan MK tersebut semakin menegaskan pemilu mendatang bakal tetap berjalan terbuka.

"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).

Putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.

Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.

"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang menyatakan kalau putusan MK itu telah sejalan dengan semangat demokrasi yang ada saat ini.

Sebab, dengan pemilu dijalanka secara terbuka, maka akan memberikan kewenangan langsung kepada rakyat untuk memilih siapa wakilnya.

"Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan," kata Willy.

Dalam artian kata dia, pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar.

Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi.

"Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen," ujar dia.

6. PKB: hormati dan jalankan sesuai keputusan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

"Kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Jazilul mengatakan PKB sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurutnya, sistem pemilu proposional tertutup belum bisa menjamin untuk menekan politik uang.

"Memang politik uang itu musuh bersama, tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang," ujar Jazilul.

Jazilul pun meminta kepada semua partai politik (parpol) agar tunduk pada keputusan MK tersebut.

"Apa yang sudah jadi putusan MK, baik kepada partai yang mendukung tertutup tentu harus menghormati dan tunduk kepada putusan MK karena keputusan MK mengikat dan final," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Rahmat W Nugraha/Rizki Sandi Saputra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini