TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang dalam proses menyelidiki dugaan temuan ijazah palsu bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih dalam proses verifikasi administrasi (vermin).
"Sekarang teman-teman lagi ke tempat-tempat verifikasi. Tapi sudah kita temukan, kan ada laporan masyarakat, temuan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikuti, Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini dugaan temuan adalah berupa ijazah bacaleg yang diduga palsu.
Bawaslu sendiri masih dalam proses pemeriksaan dengan mendatangi sekolah dan Dinas Pendidikan terkait.
"Ini lagi proses, lagi ngecek ke sekolahnya sama Dinas Pendidikan. Semoga sih tidak ada, kita berharap enggak ada, tapi kalau ada ya terpaksa harus pengusutan," jelasnya.
Hingga saat ini, tegas Bagja, jajaran Bawaslu masih terus melakukan pemeriksaan dan belum menemukan ihwal benarnya dugaan temuan tersebut.
"Belum ada laporan, kan teman-teman masih di jalan. Ada yang di Bandung, ada yang di Jogja, ada yang di seluruh daerah," tandas Bagja.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg.
Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Baca juga: Bawaslu RI Gelar Sidang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kaltim Terkait Pengajuan Bacaleg
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.