News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Telah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Tapi Masih Ada 13 Ribu Pemilih Tanpa Identitas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Namun, terdapat 13 ribu lebih orang tak dikenal yang juga masuk DPT.

Untuk diketahui, 13.743 pemilih tak dikenal ini terdapat di Ternate, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Ketua Bawaslu Masih Dirawat di Rumah Sakit, Lolly Suhenty Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian

Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya bersama KPU dan Dukcapil akan segera membentuk forum untuk mengatasi data pemilih tidak dikenal ini.

"Kemarin setelah selesai rapat, saya sempat berbisik dengan pak Dirjen Dukcapil dan kami menyepakati untuk duduk bareng segera," kata Lolly kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

"Ini salah satu PR-nya karena 13 ribu itu bukan hal yang sedikit, termasuk 4 juta lebih yang tidak ada KTP elektroniknya," sambungnya.

Baca juga: 5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar

Sebagai informasi, selain data pemilih tak dikenal, DPT Pemilu 2024 ini masih belum sepenuhnya 'bersih'.

Bawaslu dalam kerjanya, juga melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP-elektronik (KTP-el). 

Pencermatan itu berdasarkan lampiran Berita Acara KPU di tingkat provinsi.

Hasilnya ditemukan sebanyak 4.005.275 pemilih non-KTP-el belum terdaftar sebagai pemilih. Bawaslu pun meminta KPU untuk segera mengambil langkah tindak lanjut. 

Meski DPT sudah ditetapkan, Lolly menegaskan proses perbaikan masih bisa dilakukan sebagaimana hal itu juga diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.

"DPT memang sudah ditetapkan, tapi kan ditetapkannya dengan catatan yang kemarin kita semua sudah dengar akan ditindaklanjuti oleh KPU. Teman-teman ingat 2019 dulu kan ada DPT hasil perbaikan sampai tiga kali," jelasnya.

"Nah ini kemarin di forum rekapitulasi, Bawaslu menegaskan bahwa dapat ditetapkan DPT tapi dengan catatan yang belum selesai itu segera untuk dicarikan kejelasan dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik," Lolly menambahkan.

Sehingga, angka DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI Minggu (2/7/2023) kemarin masih dapat berubah.

"Otomatis kalau ada perubahan maka dia akan terkoreksi dengan penjelasan ke publik itu. Kita kan tidak tahu. 2019 kita ingat DPT masih ada perbaikan," tandasnya.

Dikutip dari Kompas.com, temuan 13 ribu lebih data pemilih tak dikenal ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Berumur Lebih dari 40 Tahun, Jabar Provinsi dengan DPT Terbanyak

Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.960 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit.

KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.

Bukti hitam di atas putih itu diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS.

Reni menyebut, berdasarkan ketentuan, pihaknya tak bisa mencoret mereka kecuali ada bukti hitam di atas putih.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.

Situasi ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah yang menyatakan pemilih itu memang berdomisili di sana atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini