News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Beri Sanksi Teguran kepada KPU Kaltim yang Terima 24 Bacaleg Partai Garuda di Luar Jadwal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Di sidang, KPU Kaltim menjadi terlapor dan Bawaslu Kaltim sebagai pelapor.

Baca juga: Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Dalam temuan Bawaslu Kaltim, KPU Kaltim menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kaltim di luar jadwal dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku hakim ketua.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Sebagai informasi, Partai Garuda baru selesai memasukan data bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 19 Mei 2023.

Padahal pendaftaran bacaleg berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Dalam temuannya, Bawaslu Kaltim menemukan adanya penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dati Partai Garuda.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Stabilitas Politik dan Keamanan Tetap Dijaga Jelang Pemilu 2024

Dalam sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 ini, sebelumnya dijelaskan oleh KPU Provinsi Kaltim ihwal pihaknya menindaklanjuti surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023 untuk mengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya.

Karena itu, Partai Garuda yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023, kemudian mengkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat terinput dalam Silon pada 19 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini