TRIBUNNEWS.COM - Usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Salah satu di antaranya mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurut Mahfud, usulan penundaan Pilkada 2024 tersebut tidaklah relevan.
Karena menurutnya, jika kesulitan pelaksanaan Pilkada menjadi alasan penundaan, maka akan berujung pada tak terlaksananya Pilkada atau Pemilu itu sendiri.
"Tak relevan, kalau ada kesulitan-kesulitan lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada Pemilu," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (16/7/2023).
Untuk itu, Mahfud pun mengusulkan dibentuknya panitia Ad Hoc untuk mencegah adanya penundaan Pemilu atau Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda Karena Potensi Gangguan Keamanan, Ini Kata Mabes Polri
Alasannya, supaya semua kesulitan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada bisa diantisipasi dan tidak terjadi penundaan.
Mahfud pun menegaskan agenda konstitusi tidak boleh mundur pelaksanaannya.
"Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan Pemilu. Kalau begitu spontan saja dibentuk panitia Ad Hoc yang tidak melembaga."
"Kalau penyelenggara Pemilu kan lembaga negara resmi, sepanjang waktu."
"Sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya biar tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi tidak boleh mundur," terang Mahfud.
Baca juga: Sudah Disiapkan Sejak Lama, JPPR Sayangkan Pernyataan Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024
Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.