Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin respons rencana Partai Buruh mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Ujang mengatakan, sudah puluhan kali aturan syarat PT 20 digugat oleh masyarakat dan partai politik (parpol) ke MK.
"Dan berkali-kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/7/2023).
Meski demikian, Ujang menilai, rencana Partai Buruh untuk menggugat PT 20 ke MK kali ini sebagai hal yang bagus dan positif.
Menurutnya, Partai Buruh juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan aturan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden itu.
"Jadi Partai Buruh bagus-bagus saja, positif, ketika menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat PT 20 persen itu. Tetapi kan ketinggalan, kan sudah lama partai-partai lain kan sudah menggugat, PBB, PKS," ungkapnya.
"Tapi harus tetap kita hargai yang telah dilakukan Partai Buruh untuk menggugat PT 20 itu. Namanya juga ikhtiar, namanya juga usaha, namanya juga ingin berjuang agat PT 0 persen," sambungnya.
Kemudian, Ujang mengungkapkan, ia melihat ada perjuangan, gerakan, dan keinginan dalam arti positif terkait rencana gugatan Partai Buruh tersebut.
"Karena 20 persen ini terlalu tinggi. Tidak semua warga negara, rakyat, atau semua tokoh-tokoh parpol bisa menjadi capres cawapres," kata Ujang.
"Saya melihat ini perjuangan yang bagus untuk demokrasi, berbagai bagian daripada demokrasi. Semangat berjuang untuk mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen," lanjutnya.
Sementara itu, Ujang menyampaikan kepada publik untuk menunggu hasil dari perjuangan Partai Buruh.
"Tentu kita tunggu hasil perjuangan dari Partai Buruh tersebut. Karena kita tahu, dari jejak sejarah MK, semua gugatan terkait dengan PT 20 persen itu ditolak semuanya," kata Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bakal mendaftaran Juidicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold atau peraturan partai politik untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 20 persen.