Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Independensi lembaga penyelenggara pemilu akan luntur jika di dalamnya turut serta orang-orang yang merupakan bagian dari partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramitha dalam merespons adanya temuan ihwal Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih punya kaitan dengan parpol.
Baca juga: PKB Sebut Semua Parpol Masih Tunggu Uji Materi MK soal Usia Capres-Cawapres Sebelum Berkoalisi
Lebih lanjut, Mita sapaan akrabnya, menegaskan ihwal lembaga penyelenggara pemilu tetap independen, proses dan aturan rekrutmen haruslah ditaati dengan saksama.
“Dampak jika PP terisi oleh orang parpol tentu independensi menjadi luntur dan menyalahi aturan perundang-undangan. Seharusnya penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen sungguh-sungguh menjaga aturan main agar ditaati secara saksama,” kata Mita saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Selain independensi yang luntur, kepercayaan publik juga ia sebut menjadi taruhan. Sebab integritas lembaga penyelenggara pemilu dapat dikatakan valid jika para calon komisioner yang terpilih mampu menjaga marwah kelembagaan.
Baca juga: Apa Itu Kampanye Pemilu? Peserta, Alat Peraga dan Bahan Kampanye, hingga Jadwal Kampanye Pemilu 2024
“Dengan betul-betul menjadi pelaksana teknis yang tidak memihak ataupun menjadi pengawas yang mampu berdiri di tengah dengan tidak memihak siapapun,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam temuan Jakarta Election Watch (JEW), terdapat calon Anggota Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Christian Nelson Pangkey yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
JEW mengatakan calon Anggota Bawaslu Jakpus itu sebelumnya dipecat dengan tidak hormat. Pun juga ada calon lainnya, Budi Iskandar Pulungan, yang merupakan keluarga dari timses Jokowi-Maruf Amin.