News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

DPR-Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun, Relawan Bicara Peluang Gibran Maju Cawapres

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - Relawan Gibran Rakabuming Raka, Bolone Mase, menyambut baik sinyal dukungan pemerintah dan DPR soal batas usia minimal pencapresan 35 tahun.

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres. 

"Hari ini Indonesia menyambut bonus demografi dan itu butuh disikapi dengan kebijakan yang pas, salah satunya menampilkan anak-anak muda untuk menjadi pemimpin di tingkat nasional."

"Saat ini sudah ada menteri yang muda, kita semakin melihat porsi kesempatan bagi anak muda semakin terbuka lebar, jadi semoga Mas Gibran diberi kesempatan," ujarnya. 

Lanjut Imelda mengatakan, jika Gibran maju menjadi cawapres menurutnya dapat meraup suara pemilih pemula atau anak muda. 

DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. 

Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.

Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa. 

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal." 

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023), dilansir mkri.id.

Pandangan Pemerintah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini