Sementara itu pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.
Adapun tidak ada syarat minimal usia di dalamnya.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri
Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum.
Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."
"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."
"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."
"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)