News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sebut Sudah Jadi Bagian Konsekuensi Kerja Jika Pihaknya Diadu ke DKPP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan ihwal sudah jadi konsekuensi pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu jika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kerja-kerja yang dilakukan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan ihwal sudah jadi konsekuensi pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu jika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kerja-kerja yang dilakukan.

Hal ini merupakan respons atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengadukan KPU ke DKPP atas perkara Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: DKPP Kota Bandung Lakukan Sosialisasi Mengenai Dampak El Nino Terhadap Ketahanan Pangan

"Teman-teman Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP, itu ya sudah, bagaimanapun juga itu kan pilihan-pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu," kata Mellaz, Sabtu (12/8/2023).

"KPU itu posisinya 'ter' kan? Dalam urusan kode etik, posisinya teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," sambungnya.

Namun begitu, KPU selalu menghormati apapun langkah yang diambil oleh Bawaslu dan mengakui siap untuk menjalani segala tahapan di DKPP nantinya.

"Soal nanti substansinya bagaimana, ini dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu," tutur Mellaz.

Di satu sisi juga ia menekankan KPU akan mencoba memeriksa apa konteks dari aduan Bawaslu yang mereka laporkan ke DKPP. Mengingat DKPP sendiri bertugas dalam menyidang etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.

"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa, karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara," ujar pria berkacamata itu.

"Dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu. Dalam konteks kebijakan, silakan saja, proses yang kemudian KPU sama sekali tidak merespon apapun polemik-polemik semacam itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini