Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini menunjuk Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan di 514 Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diketahui jabatan jajaran Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota saat ini masih kosong akibat tertundanya pengumuman seleksi.
Jika sesuai jadwal, proses pengumuman harusnya berlangsung pada 12 Agustus kemarin dan dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus.
Baca juga: Gerindra Yakini Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Ganjarian Spartan Kepada 4 Ketua Umum Parpol
Namun melalui surat edaran Bawaslu, tanggal pengumuman diganti menjadi 16 hingga 20 Agustus mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memastikan agar tugas-tugas pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel.
"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap teknis pelaksanaan tugas," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: DKPP Banyak Terima Aduan Masyarakat yang Tak Lolos Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota
"Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah NKRI terhenti," sambungnya.
Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu.
Oleh sebab itu, tegas Lolly, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah yang dilakukan oleh semua jajaran pada semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.