News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Bersama Pemerintah Susun Aturan Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengakui bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024.

Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.

"Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi," kata Guspardi kepada Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).

Guspardi mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah menjabat.

Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.

"Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang," ucap legislator asal Sumbar itu.

Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan bahwa DPR bersama Kemendagri akam melakukam konsultasi kepada MK.

Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

"Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yamg boleh diajukan gugatan ke MK mana yamg tidak," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Sarankan Pilkada 2024 Perlu Dimajukan agar Pelantikan Kepala Daerah Digelar Secara Serentak

"Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dieprcepat, dengan bisa dipercepat rentang waktu daripada paling lambat pelantikan pilkada itu bisa diejawantahkam lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini