Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhi sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun ketiga hakim tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.
Ketiganya, yakni Tengku Oyong, S.H., M.H., H Bakri, S.H., M.Hum., dan Dominggus Silaban, S.H., M.H.
Bawas MA menilai mereka melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA terkait hukuman disiplin hakim Tengku Oyong, dikutip dari laman resmi MA, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
Kemudian, Bawas MA menjatuhkan sanksi sedang kepada hakim H Bakri, yakni berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yakni Pengadilan Negeri Padang sebagai Hakim Anggota.
Selanjutnya, hakim Dominggus Silaban disanksi mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim Anggota.
"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," jelas Bawas MA.
Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan Bawas MA ini berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY Miko Ginting menduga sanksi mutasi terhadap tiga hakim tersebut bukan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Yudisial.
Baca juga: MK Tolak Hapus Frasa Gangguan Lainnya Dalam UU Pemilu yang Dinilai Dapat Tunda Pemilu 2024
"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko, melalui pesan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.
Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.