Ketiganya sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima.
Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun lamanya.
"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, Terlapor 2 H Bakri SH MH, dan Terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia dikutip Rabu (19/7/2023).
KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dihadiri enam orang anggota Komisi Yudisial yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Sementara itu, Jurur Bicara KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.
Baca juga: Ganjar Capres PDIP, Prabowo Mania Sebut Gugurkan Rencana Jahat Presiden 3 Periode dan Tunda Pemilu
Miko mengatakan, naskah putusan hanya ditunjukkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan pelapor, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat inu tengah dalam proses kasasi di MA.