TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR RI angkat suara mengenai munculnya isu memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024.
Adapun, Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024, dan diusulkan dimajukan menjadi September 2024.
Usulan ini muncul lantaran kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024, baru akan dilantik di tahun 2025 dan 2026.
Sementara, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024.
Namun, dalam aturan tersebut tidak mengatur waktu atau keserentakan pelantikan hasil pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyebut, selain berpotensi menimbulkan kegaduhan, wacana memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap DPR dan pemerintah, sebagai pembuat Undang-Undang.
"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah)," kata Yanuar kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).
Yanuar mengatakan, perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu 2024.
"Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan pemilu Februari 2024 tidak alami goncangan lagi," ujar Ketua DPP PKB itu.
Baca juga: BRIN: Pemerintah Perlu Keluarkan Perppu Bagi Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik Serentak
Lantas, Yanuar mengingatkan bahwa di tengah persiapan untuk Pemillu 2024 banyak sekali terpaan angin kencang yang membuat turbulensi politik naik.
Dari mulai wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi 3 periode, pengambilalihan kewenangan penataan dapil dari pembuat Undang-Undang ke penyelenggara pemilu, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup hingga mempersoalkan umur calon presiden.
Kini disodorkan debat baru tentang perubahan jadwal pilkada serentak.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi isu lainnya yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya.
Baca juga: Komisi II DPR Bersama Pemerintah Susun Aturan Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada Serentak 2024
"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan Nopember 2024 adalah amanat undang-undang. Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024, suasananya pastilah lebih kondusif," ucapnya.
"Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak," pungkas Yanuar.